MAKALAH FIQIH MATERI: MURABAHAH, MUDARABAH DAN SALAM

MAKALAH FIQIH

MATERI:  MURABAHAH, MUDARABAH DAN SALAM


D
I


D
I
S
U
S
U
N

OLEH:
-WIKI
-ASTRIA
-JIMMY SAMUDERA
-RESTI


MA USHULUDDIN SINGKAWANG
TAHUN AJARAN 2017-2018



A.    PENGERTIAN MURABAHAH
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An nisa [4]: 29)


B.     JENIS-JENIS MURABAHAH
1.      Murabahah Berdasarkan Pesanan
Murabahah ini dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat. Mengikat  bahwa apabila telah memesan barang harus dibeli sedangkan tidak mengikat bahwa walaupun telah memesan barang tetapi pembeli tersebut tidak terikat maka pembeli dapat menerima atau membatalkan barang tersebut .
2.                  Murabahah Tanpa Pesanan
Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat. Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.

C.     RUKUN MURABAHAH
§  Orang yang menjual(Ba'I'),
§  orang yang membeli(Musytari),
§  Sighat dan barang atau sesuatu yang diakadkan.

D.    SYARAT-SYARAT MURABAHAH
§  Pihak yang berakad,yaitu Ba'i' dan Musytari harus cakap hukum atau balik (dewasa), dan mereka saling meridhai (rela)
§  Khusus untuk Mabi' persyaratanya adalah harus jelas dari segi sifat jumlah, jenis yang akan ditransaksikan dan juga tidak termasuk dalam kategori barang haram.
§  Harga dan keuntungan harus disebutkan begitu pula system pembayarannya, semuanya ini dinyatakan didepan sebelum akad resmi (ijab qabul) dinyatakan tertulis.

E.     KETENTUAN UMUM MURABAHAH
1.  Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual.
2.  Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli..
3.  ada informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun presentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah
4.  dalam system murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan.
5.  transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.








A.    PENGERTIAN MUDARABAH
Mudharabah berasal dari kata al-dharb yang berarti secara harfiah berpergian atau berjalan. Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu, berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Muzammil ayat 20 :
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ….(٢٠)
Artinya : Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah.

B.     RUKUN-RUKUN MUDARABAH
Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun qiradh ada enam, yaitu:
1.                   Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya.
2.                  Orang yang bekerja atau mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
3.                  Akad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang
4.                   Harta pokok/modal.
5.                   Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba.
6.                   Keuntungan.







C.     SYARAT MUDARABAH
·         Modal yang diserahkan tunai, apabila barang itu berbentuk mas, perak batangan, mas hiasan atau barang dagangan lainnya mudharabah tersebut batal.
·         Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf.
·         Modal harus diketahui dengan jelas.
·         Keuntungan harus jelas.
·         Melafazkan ijab dari pemilik modal.
·         Mudharabah bersifat mutlak. Pemilik modal tidak mengikat.

D.    TINDAKAN SETELAH MATINYA PEMILIK MODAL
Jika pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi fasakh. Jika mudharabah telah fasakh, sedangkan modal berbentuk ‘urud (barang dagangan), pemili modal dan pengelola modal menjualnya atau membaginya karena yang demikian itu adalah hak berdua.

E.     PEMBATALAN MUDARABAH
·         Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah.
·         Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya.
·         Apabila pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.





A.    PENGERTIAN SALAM
      Kata salam berasal dari kata at-taslîm (التَّسْلِيْم). Kata ini semakna dengan as-salaf (السَّلَف) yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari. Pengertian ini terkandung dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ
(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu”.[al-Hâqqah/69:24]
     Menurut para Ulama, definisi bai’us salam yaitu jual beli barang yang disifati (dengan kriteria tertentu/spek tertentu) dalam tanggungan (penjual) dengan pembayaran kontan dimajlis akad.[2] Dengan istilah lain, bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung.
           
B.     RUKUN SALAM

 

  1. Muslim (pembeli atau pemesan)
  2. Muslam ilaih (penjual atau penerima pesanan)
  3. Ra’s al-mal (harga pesanan atau modal yang dibayarkan)
  4. Muslam fih (barang yang dipesan)
  5. Sighat Ijab Qabul (ucapan/akad serah terima)

Ø Syarat salam :

Secara umum persyaratan dalam akad salam tidak berbeda dengan akad jual beli pada umumnya, yaitu:barang yang dipesan adalah milik penuh muslam ilaih, bukan barang najis dan bisa diserahterimakan. Akan tetapi dalam akad salam, tidak ada persyaratkan bagi muslim (pemesan) untuk melihat barang yang di pesan. Ia hanya disyaratkan untuk menentukan sifat-sifat barang pesanan tersebut secara jelas.

Sedangkan persyaratan secara rinci dapat dilihat dari rukun-rukun salam :

1.      Syarat Aqidain: Muslim (pembeli atau pemesan) dan syarat muslam ilaih (penjual atau penerima pesanan)
a. Harus cakap hukum
b. Suka Rela, tidak dalam keadaan dipaksa atau terpaksa atau dibawah tekanan

2. Syarat Ra’s al-Mal (dana yang dibayarkan)
a. Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tunai
b. Modal harus diserahkan pada saat akad (tunai): modal dalam bentuk hutang tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan jual beli hutang dengan hutang. Demikian pembayaran salam tidak boleh berbentuk pembebasan hutang yang harus dibayar oleh muslam ilah (penjual/penerima pesanan). Hal ini adalah untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.


3. Syarat Muslam Fih (barang yang dipesan)
a. Ditentukan dengan sifat-sifat tertentu, jenis, kualitas dan jumlahnya.
b. Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, tentang klasifikasi kualitas serta mengenai jumlahnya.
c. Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.
d. Tempat penyerahan barang harus disepakati oleh pihak-pihak yang berakad.

1.Para Ulama’ melarang penggantian barang yang dipesan (Muslam Fih) dengan barang lainnya. Penggantian ini tidak diperkenankan, karena meskipun belum diserahkan, barang tersebut tidak lagi milik muslam alaih, tetapi sudah milik pemesan (Fi Dzimmah). Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dna kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama’membolehkannya.

e. Satu jenis (tidak bercampur dengan jenis yang lain).
f. Barang yang sah diperjualbelikan.
4. Syarat Ijab Qabul
a. Harus jelas disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad.
b. Antara ijab dan qabul harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati.
c. Tidak mengandung hal-hal yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang.
d. Akad harus pasti, tidak ada khiyar syarat.









Komentar